Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya,
Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya?
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,
Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
“Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll).
Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا
“Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll)
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar