Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir,
karena ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia berfirman.
Artinya : Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di
bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak
mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” [An-Naml : 65]
Allah memerintahkan kepada NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk memberitahukan kepada manusia bahwa tidak ada seorangpun di
bumi maupun di langit yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya orang yang mengaku mengetahui ilmu
yang ghaib, maka ia telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang
khabar ini. Kita tanyakan kepada mereka: Bagaimana mungkin kalian
mengetahui yang ghaib, sedangkan Nabi saja tidak mengetahui ? Apakah
kalian lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika
mereka menjawab : “Kami lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, maka mereka telah kafir karena ucapan itu. Jika mereka
mengatakan : Bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mulia, maka
kami katakan : Kenapa Rasul tidak mengetahui yang ghaib, sedangkan
kalian mengetahui ? Allah berfirman.
Artinya : “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka
Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu.
Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan
penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya” [Al-Jin : 26-27]
Ini adalah ayat kedua yang menunjukkan atas kafirnya orang yang
mengetahui ilmu ghaib. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan
NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengabarkan kepada manusia
dengan firmanNya.
Artinya : Katakanlah : “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa
perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang
ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang
malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [Al-An'am : 50]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar