“Kesungguhan dalam mencari rezeki yang telah dijamin oleh Allah akan mendapatkannya, dan mengurangi dari apa yang diwajibkan padamu, adalah termasuk sifat yang menunjukkan bashiroh (mata hati) yang tertutup.”
Sesuatu yang telah dijamin oleh Allah kepada seorang hamba adalah rezeki. Sesuatu yang dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah adalah rezeki juga. Pertanggunganjawaban itu, tidak lain ialah menempatkan harta yang telah dianugerahkan Allah kepada para hamba ialah dengan menjadikan harta berfungsi ibadah. Dengan demikian setiap harta kekayaan yang dijamin oleh Allah kepada manusia, hendaklah berfungsi benar sebagai barang jaminan yang diberlakukan sebagai ibadah untuk kepentingan yang berfaedah bagi si pemilik dan bermanfaat pula bagi sesama hamba Allah.
Sebab harta yang menjadi jaminan itu akan ditarik kembali oleh Allah apabila harta itu tidak memberikan manfaat bagi agama, sesama hamba, dalam hubungannya dengan keagungan nama Allah Ta’ala. Jaminan itu, berarti Allah Swt adalah pemilik yang syah dari semua harta yang ada di tangan manusia. Allah Ta’ala akan ridho apabila rezeki Allah itu akan menghidupkan syariat, kesejahtraan para hamba Allah, dan tentu Allah akan murka apabila rezeki itu jatuh ke tempat maksiat.
Selain itu pengertian yang dapat diambil dari perkataan sungguh sungguh di atas, adalah menunjukan kemampuan yang cukup untuk mendapatkan rezeki yang telah ditebarkan Allah Ta’ala di muka bumi ini. Kesungguhan mendapat rezeki Allah itu menjadi suatu keharusan, bahkan bisa me
njadi wajib apabila rezeki itu akan berguna bagi ibadah seorang hamba. Mencari rezeki Allah itu bagi manusia telah menjadi sunnatullah. Jaminan Allah atas rezeki manusia, sebagaimana Allah telah menjamin rezeki bagi seekor anak hewan yang baru lahir dan membiarkannya hidup, karena Allah telah menyediakannya rezeki. Demikian juga halnya binatang melata ketika lahir, mampu melangsungkan hidupnya karena jaminan Allah atas rezekinya masing masing. Sebagaimana Allah berfirman, “Tiada seekor binatang melata pun di muka bumi ini, melainkan telah dijamin oleh Allah rezekinya.”.
Dalam menuntut rezeki di dunia ini Allah tidak akan memaksa manusia agar mendapatkan harta yang berlimpah limpah. Manusia diberi kesempatan memenuhi kebutuhan hidupnya menurut kemampuan mereka masing masing. Yang diajarkan oleh Islam dalam masalah harta ialah agar manusia tidak bersikap berlebih lebihan. Karena sikap ini akan membawa ketamakan. Sedangkan ketamakan akan menjurus kepada kerakusan dan aniaya. Sikap rakus dan aniaya itu akan membutakan mata hati manusia.
Orang mukmin ketika mencari rezeki dengan sungguh sungguh selalu memperhatikan pula cara ber-muamalah, sikap hati hati, serta mampu membedakan antara harta yang halal dan harta yang haram.
Jaminan yang telah diberi oleh Allah dalam hal rezeki ini seperti difirmankan dalam Al-Qur anul Karim, “Perintahlah keluargamu mendirikan sholat, dan berlaku tabahlah menghadapi hidup. Tak perlu kamu bertanya soal rezeki.”
Karena Allah Ta’ala telah menjamin rezeki hamba hamba-Nya, maka kesungguhan hamba untuk berikhtiar dan memohon dari Allah sangat dituntut. Pemberian Allah kepada manusia sesuai dengan ketaatan manusia kepada Allah.
Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa kedudukan seorang hamba dalam kaitannya dengan rezeki yang diterimanya dari Allah, sangat erat dengan anugerah yang harus dijaganya. Rezeki sebagai pemberian Allah, haram untuk disia siakan, dan wajib untuk dimanfaatkan bagi agama Allah dan sesama hamba-nya.
Rezeki banyak kaitannya dengan persiapan manusia untuk berjumpa dengan Allah. Rezeki selain menjadi bekal hidup dunia, termasuk pula untuk bekal hidup di Akhirat. Apabila harta yang telah di-rezkikan kepada manusia dipergunakan untuk kepentingan agama dan amal soleh, seperti menginfakkan dan menzakatkannya. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur an “Berbekal bekallah kamu, maka sebaik baik bekal adalah menunjukkan ketakwaan kepada Allah.”
Ketakwaan dalam harta, tidak lain adalah memberikan harta itu kepada hamba Allah yang berhak menerima. Karena dalam harta setiap muslim itu terkandung hak orang orang dhu’afa.
***
Narasumber: “Mutumanikam dari kitab Al-Hikam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar