Apabila ada bangunan makam terletak di halaman mushola, disamping
sebelah kanan tempat imam berdiri, shg apabila sholat berjamaah maka
jamaah yg berada di samping kanan imam akan menghadap ke makam tersebut.
meskipun sudah terpisah dengan dinding tembok mushola, apakah hal ini
termasuk mushola yg kita dilarang sholat di sana?
(informasi dari takmir, bahwa makam tersebut dulunya pernah dipindahkan
ke lokasi lain, namun tempat makam tersebut muncul gundukan tanah
kembali, shg oleh keluarganya dibuatkan bangunan makam dari keramik).
Kalau seandainya memang diyakini bahwa jasad-jasad yang tersisa sudah
dipindahkan ke tempat lain maka tidak masalah shalat di sana karena
naiknya tanah bukan berarti mayitnya kembali ke tempat semula. Dan dalam
syari’at kita hanya diminta untuk mengamalkan hal-hal yang kita yakini
atau yang kita sangka kuat.
Kalau memang cerita yang benar adalah kuburan belum dipindahkan maka ada perbedaan ulama’ mengenai ini:
1. ada yang menganggap shalat di masjid semacam itu sah karena sudah ada
tembok yang membatasi. Lih Tuhfatul Mujib oleh syaikh Muqbi l bin Hadi
Al-Wadi’i dan Asy-Syarh Al-Mumti’ oleh syaikh Utsaimin (2/254) dan http://ar.islamway.com/fatwa/15329
2. ada yang menganggap kalau masih di dalam pagar masjid, meskipun dia
di luar bangunan masjid maka tidak boleh shalat di situ. Lih. Majmu’
Fatawa Ibnu Baz (29/236)
Untuk lebih hati-hatinya maka kalau ada masjid lain yang tidak terdapat
kuburan di dalamnya maka itu lebih utama untuk dipilih. Wallahu a’lam
bish-showab
Tambahan:
Berikut ini terjemahan bebas dari fatwa syaikh Utsaimin:
Kalau seandainya kuburan berada di dalam masjid, dan diketahui bahwa
keberadaan kuburan lebih dulu dibanding masjid maka shalat didalamnya
tidak sah (Dan boleh menghancurkan masjid) Berdasarkan hadits nabi
shallallahu alaihi wa sallam:
“لعنة الله على اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”.أخرجه البخاري رقم 435 و مسلم رقم 529
“laknat Allah orang atas orangYahudi dan Nasrani, karena mereka
menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
Seandainya masjid dibangun lebih dulu kemudian kuburan dibangun
setelahnya maka wajib memindahkan kuburan tersebut, adapun hukum shalat
didalamnya sah, kecuali kalau kuburan di arah Kiblat maka hukumnya tidak
sah, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“لا تجلسوا على القبور، ولا تصلوا إليها”أخرجه مسلم رقم 972
Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat ke arahnya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz.2 hal.248)
Shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya tidak boleh, kalau di
suatu masjid yang ada kuburnya ada shalat jama’ah maka hendaknya orang
yang tahu perihal itu mencari jama’ah lain yang bertempat di masjid yang
tidak ada kuburnya. Kalau seandainya tidak menemukan jama’ah lain maka
boleh shalat sendirian.
(Lih. http://www.islamweb.net/fatwa/index....twaId&Id=46203)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar