Kamis, 07 Juni 2012

Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata

Apakah hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata?


Melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah adalah terlarang karena merubah ciptaan Allah ta’ala adalah perintah setan Allah ta’ala berfirman:

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ...(النساء :١١٩)

"Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya".(diterjemahkan dari perkataan syaikh Utsaimin di Asy-Syarh Al-Mumti’ ala Zaad Al-Mustaqni’ juz.12 Hal.403)

Tapi kalau ada kepentingan yang syar’I atau menghilangkan Aib atau karena darurat maka boleh melakukan perubahan tersebut, dalilnya:

عن عرفجة بن أسعد قال: أصيب أنفي يوم الكلاب في الجاهلية، فاتخذت أنفا من ورق، فأنتن علي «فأمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتخذ أنفا من ذهب» أخرجه الترمذي رقم 1770و أبو داود رقم 4232 ,حسنه الألباني


Dari Arfajah bin As’ad dia berkata: Hidungku terpotong pada peperangan Kilab saat Zaman Jahiliyah maka aku menggunakan hidung dari perak tapi itu mengeluarkan bau busuk maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menggunakan hidung dari emas.

(Lih. Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz.17 Hal.49)

Jadi apa yag anda sebutkan diatas jika bertujuan untuk menghilangkan Aib atau pengobatan maka tidak apa-apa. Tapi kalau misalnya anggota badan yang akan dirubah itu sebenarnya sudah normal dan tidak cacat tapi tujuan perubahan itu untuk mempercantik dan memperindah maka itu terlarang.


Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...asik-mata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar