Apakah hukumnya memajang foto manusia di dalam rumah. Adakah hadist shahih yang melarangnya ?
Hukumnya tidak boleh karena membuat malaikat rahmat tidak masuk ke rumah.
Dalilnya hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة
"malaikat tidak masuk rumah yang ada anjing dan gambar (makhluk hidup) di dalamnya."
Imam khottobi menulis bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang turun dengan berkah dan rahmat.
Lihat ma'alim sunan oleh imam khottobi hal 75
lihat juga kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz 2 hal 272
Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...ang-foto..html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar