Kamis, 07 Juni 2012

Hukum istri minta bercerai

Bagaimana hukumnya apabila suami dan istri bertengkar, kemudian sang istri sering mengucapkan kata minta bercerai?


Masalah pertama:

Perceraian adalah sesuatu yang sangat disukai iblis sedangkan kita adalah musuh Iblis jadi selayaknya kita benci apa yang disukai Iblis
Karena talaq merupakan jalan menuju perceraian maka seharusnya kita menjauhi terjadinya talaq, dan hendaknya seorang wanita tidak bermain-main dengan permintaan talaq.

Masalah kedua: meminta talaq

Meminta talaq kalau tanpa alasan yang syar’i adalah haram berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:


«أيما امرأة سألت زوجها طلاقا في غير ما بأس، فحرام عليها رائحة الجنة»أخرجه أبو داود رقم 2226 و الترمذي رقم 1187 و ابن ماجه رقم 2055.صححه الألباني

“Wanita manapun yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syareat), maka haram baginya mencium wangi Surga.”


Dan kalau ada alasan syar’i maka itu boleh berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

"قال: جاءت امرأة ثابت بن قيس بن شماس إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يا رسول الله، ما أنقم على ثابت في دين ولا خلق، إلا أني أخاف الكفر، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «فتردين عليه حديقته؟" فقالت: نعم، فردت عليه، وأمره ففارقها. أخرجه البخاري رقم 5276

“Datang istri Tsâbit bin Qais bin Syammâs kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah aku tidak membenci Tsâbit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya? Ia menjawab, Ya. Lalu ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam memerintahkannya dan Tsâbitpun menceraikannya.”


Dengan begitu suami hendaknya intropeksi diri apakah kesalahan pada dirinya atau pada istri, kalau kesalahan ada pada dirinya dia memperbaiki kesalahan itu, sedangkan jika kesalahan ada pada istri maka dia menasehatinya




Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...-bercerai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar