Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa
riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa
dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya.
Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu.
Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat.
Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk
memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil
yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu.
Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya
seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)
Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:
Hadis pertama,
كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat.”
Hadis kedua,
من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها
“Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”
Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama
beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai
hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada
anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di
hari Jumat.
Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari
tertentu untuk memotong kuku.” (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)
Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa
mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat
tersebut adalah:
Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra,
3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong
kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim,
bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari
Jumat.”
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad
bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, “Siapa saja yang
memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah
menyempurnakan hari Jumatnya.”
Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas,
sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk
memotong kuku setiap hari Jumat.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab
Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan
mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada
hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin
Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab,
‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari
tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau
juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’”
Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan
komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan,
bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari
Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)
Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran
dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk
memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh
dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi
dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis,
memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar
tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (H.R. Muslim, Abu Daud,
dan An-Nasa’i)
Allahu a’lam.
Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/ad...ri-jumat-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar