Apakah menulis wasiat hukumnya wajib?
Dan apakah diharuskan adanya saksi?
Penulisan wasiat dengan ungkapan sebagai berikut:
Contoh : Saya fulan bin fulan, atau fulanah binti fulan. Saya berwasiat,
sesungguhnya saya bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah)
selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah dan utusan-Nya
serta kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam dari ruh yang
diciptakan-Nya, bahwa surga adalah benar adanya demikian juga neraka,
bahwa Kiamat pasti datang, tidak diragukan lagi, dan bahwa Allah akan
membangkitkan yang di dalam kuburan.
Saya berwasiat kepada yang saya tinggalkan dari keluarga saya, keturunan
saya dan semua kerabat saya untuk bertakwa kepada Allah saling
memperbaiki hubungan kekerabatam, menaati Allah dan Rasul-Nya serta
saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Saya berwasiat kepada
mereka seperti yang diwasiatkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam kepada
putranya dan sebagaimana yang diwasiatkan Ya’qub,
يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih
agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama
Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132)
Setelah ia menyebutkan wasiat-wasiat lainnya yang ia kehendaki.
Misalnya, mewasiatkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu atau harta
tertentu yang tidak melebihi sepertiga dengan menjelaskan peruntukannya
yang dibenarkan syariat, serta menyebutkan wakilnya untuk
melaksanakannya.
Berwasiat tidak wajib, tapi sangat dianjurkan bila ingin mewasiatkan sesuatu.
Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari
Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau
bersabda,
“Tidaklah seorang muslim berhak melewati dua malam,
sedangkan dia memiliki sesuatu yang (hendak) dia wasiatkan padanya,
melainkan wasiatnya (harus) tertulis di sisinya.”
Tapi jika ia mempunyai utang atau hak-hak orang lain yang tidak ada
bukti-buktinya, maka ia harus mewasiatkan untuk melunasi utang dan
memeunhi hak-hak tersebut, sehingga tidak menghilangkan hak-hak orang
lain.
Dalam wasiat ini hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi yang adil
serta mengoreksikannya kepada seorang ahli ilmu sehingga bisa dijadikan
pedoman. Dan tidak diharusnya dengan tulisan saja, karena tulisannya
bisa mirip dengan tulisan orang lain di samping tidak mudah diketahui
kebenaran.
Wallahu waliyut taufiq.
Majalah al-Buhuts, nomor 33, hal. 111, Syaikh Ibnu baz
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010
Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/hu...is-wasiat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar