Kamis, 07 Juni 2012

Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?



Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepada.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Tidak boleh wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaul-lah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa: 19)

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)


Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya.

Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu.”


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/ka...tas-suami.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar